Riba Yang Jarang Kita Tahu

Apa itu Riba?

iqro3.blogspot.com - Riba yakni sesuatu yang diharamkan dalam islam, Riba dalam pemahaman adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus, tujuannya yakni bukan transaksi janji jual  beli secara khusus, artinya beliau bertambah tanpa ada sebab-sebab yang berafiliasi dengan masalah hal-hal yang di bolehkan secara problem agama, dan Riba di bagi menjadi 2, yakni Riba Fadl dan Riba Nasi'ah.


1. Riba Fadl yakni memasarkan sebuah jenis barang yang di dalamnya di munginkan terjadi riba dengan barang sejenis dengan jumlah lebih banyak


Contoh memasarkan 1 Kuintal gandum dengan 1 1/4 kuintal gandum
- Jenis barangnya sama, yakni sama-sama gandum
- Tapi jumlahnya berbeda, yakni 1 kuintal dengan 1 1/4 Kuintal
- Sudah terang ada embel-embel dalam Jumlahnya


2. Riba Nasi'ah (kredit)
    A. Riba Jahiliyah
         Keharamannya sudah di jelaskan dalam surat Ali Imron; 130

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ


Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau mengkonsumsi riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kau terhadap Allah supaya kau memperoleh keberuntungan." (Ali Imron: 130)

Hakikat Riba Nasi'ah bahwa seseorang memiliki hutang terhadap orang lain hingga tenggat waktu tertentu, kemudian dikala jatuh tempo, orang itu berkata kepada: apakah kau akan membayarnya atau jika kau tidak membayarnya maka saya akan menaambahi hutangmu. Jika beliau tidak mengeluarkan duit pada tenggat waktu yang sudah di tentukan, maka hutangnya akan di tambah, atau sanggup juga dikala sesorang meminjamkan duit terhadap orang lain dan diberikan tenggat waktu yang sudah ditentukan, kemudian mesti dibayar dengan jumlah yang lebih banyak, walaupun tidak di kasih batas waktu, misal minjamnya Rp. 100.000 tetapi bayarnya Rp. 120.000.


Dalil ihwal riba 

Kata Syaikh Abu Bakar rahimahulloh Bahwa Riba itu Haram dalilnya ada pada Al Baqoroh 275:

 

ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ

 

Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak sanggup bangkit melainkan seumpama berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, yakni disebabkan mereka berkata (berpendapat), bantu-membantu perdagangan itu sama dengan riba, padahal Allah sudah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba. Orang-orang yang sudah hingga kepadanya larangan dari Tuhannya, kemudian terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang sudah diambilnya dulu (sebelum tiba larangan); dan urusannya (terserah) terhadap Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu yakni penghuni-penghuni neraka; mereka baka di dalamnya" (Al Baqoroh: 275)

 

Pada ayat tersebut menjelasskan bahwa, perdagangan di bolehkan dan riba di haramkan.
Contoh: Ada si A yang ingin beli motor dengan harga 15jt, tpi beliau tidak memiliki uang, risikonya beliau minta tolong ke temannya si B, kemudian temannya si B berbelanja motor tersebut dengan harga 15jt, kemudian si B ini itu memasarkan terhadap si A dengan Harga 16jt, boleh di bayar nyicil, dan walaupun nanti bayarnya melampaui batas waktu, tidak ada embel-embel dalam membayarnya, ini di bolehkan, karena memang niatnya si B berbelanja barang, dan memasarkan ke si A, ini akadnya yakni jual beli, walaupun berbelanja motornya 15jt, dan memasarkan ke si A 16jt.

Tertinggi dosa dalam zina, yakni zina dengan Mahrom, 

Terendahnya dosa Riba, itu selevelny dengan Tertingginya dosa zina

Tertingginya dosa Riba, itu selevel dengan Mencoreng kehormatan seorang muslim (Gosip, ambil hartanya seorang muslim, mencemooh seorang muslim, mengghibah, menghancurkan namanya, memfitnah, membongkar-bongkar aibnya) ini selevel dengan tertingginya dosa riba

Semoga Suadaraku Yang Membaca Artikel ini, Terhindar dari Riba dan Alla melindungi kita semua.

Jika Bermanfaat Silahkan Bantu Share ke sobat yg lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Add your comment