iqro3.blogspot.com |
Ancaman Terhadap Pelaku Riba
عن عبد الله بن حنظلة رضي الله عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
اَلرِّبَا اِثْنَانِ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَدْنَاهَا مِثْلُ إِتْيَانِ الرَّجُلِ أُمَّهُ
Dari Abdullah bin Handolah rodhiAllahu anhu berkata, bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam:
"Riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringannya yakni seumpama seseorang mengunjungi (menggauli) ibunya." (Shahih dengan semua jalannya, diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Awsath ).
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberinya, dua saksinya dan penulisnya. Beliau juga bersabda, “Mereka sama (dosanya).”
Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:
1- Riba secara bahasa artinya bertambah. Sedangkan secara syara’ yakni penambahan pada ra'sul maal (harta pokok) sedikit atau banyak.
2- Riba sanggup juga diartikan dengan keunggulan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai barang yang diterima.
3- Riba terbagi dua; Riba Nasii’ah dan Riba Fadhl.
a- Riba Nasii'ah artinya pelengkap yang disyaratkan oleh pemberi pemberian dari si peminjam selaku ganti dari penundaan.
b- Riba Fadhl artinya terjadinya keunggulan di salah satu barang pada barang-barang yang terkena aturan riba (ribawi), yakni memasarkan duit dengan duit atau makanan dengan makanan dengan adanya kelebihan.
Di dalam hadits disebutkan lebih terperinci pengharaman riba pada enam barang; emas, perak, bur/gandum, sya’ir, kurma dan garam. Jika barang-barang ini dijual dengan barang yang sejenis, diharamkan adanya keunggulan di antara keduanya.
4- Ancaman pelaku riba sungguh berat, paling ringan saja seumpama menzinai ibunya.
5- Rasûlullâh shallallah alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberinya, dua saksinya dan penulisnya. Beliau juga bersabda, “Mereka sama (dosanya).”
Tema hadist yang berhubungan dengan Al-Quran:
1- Di ayat tersebut Allah Subhaanahu wa Ta'aala mengumumkan bahwa orang yang bermu’amalah dengan riba tidak sanggup bangun dari kuburnya pada hari kebangkitan melainkan seumpama berdirinya orang yang terkena penyakit ayan, hal ini disebabkan mereka mengkonsumsi riba dikala di dunia.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِييَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak sanggup berdiri melainkan seumpama berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. (Al Baqarah: 275)
2- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Pengharaman riba lebih keras ketimbang pengharaman maisir, yakni judi.”
Bahkan mengkonsumsi riba yakni sifat orang-orang Yahudi yang mendapat laknat.
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Dan juga (disebabkan) mereka mengambil riba padahal mereka sudah tidak boleh melakukannya, dan (disebabkan) mereka mengkonsumsi harta orang dengan jalan yang salah (tipu, judi dan sebagainya). Dan (ingatlah) Kami sudah menawarkan bagi orang-orang yang kafir di antara mereka, azab seksa yang tidak terperi sakitnya.
[Surat An-Nisa' 161]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Add your comment