Lowongan Kerja Terbaru Dinkes Bantul 2018 - www.pusatmedia.net - Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul - Dinkes Bantul yaitu sebuah SKPD di dala mpemerintahan Kabupaten Bantul yang memiliki fungsi pelaksana rumah tangga dibidang kesehatan, pelaksana kiprah perbantuan, dan kiprah lain-lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Dinas Kesehatan Kab Bantul dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas Kesehatan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum secara resmi menjadi Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul telah telah ada sebelumnya yang berjulukan Dinas Kesehatan Rakyat mengingat perkembangan yang ada maka Dinas Kesehatan Rakyat diubah menjadi Dinas Kesehatan.
Rekrutmen Tenaga Kontrak Non PNS Dinas Kesehatan Kab Bantul 2018
Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinkes Kab Bantul membuka kesempatan kepada warga Bantul dan sekitarnya yang mmiliki kompetensi, integritas, dan komitmen tingi untuk menjadi tenaga kontrak yang akan mngisi lowongan deretan pada puskesmas di wilayah Kabupaten Bantul dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dokter Umum
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Petugas Rekam Medis
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia, yang brtakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun per-tanggal 1 Januari 2018 (maksimal kelahiran tahun 1999) dan stinggi-tingginya mengacu pada rincian alokasi formasi. Usia pelamar ditentukan menurut tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang dipakai sebagai dasar untuk pelamaran;
- Tidak berkedudukan sbagai pengurus Partai Politik;
- Berkelakuan baik dan tidak prnah dieksekusi penjara atau kurungan;
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
- Memiliki kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang dpersyaratkan;
Persyaratan Khusus :
- Lulusan dari Institusi Pendidikan Kesehatan minimal terakreditasi B dri Badan PPSDM Kesehatan Kementrian Kesehatan RI atau BAN PT dan Lulusan dari Instirusi Pendidikan Non Kesehatan minimal terakreditasi B dari BAN PT dan masih berlaku pada ketika lulus, kecuali dalam rincian Alokasi Formasi tidak mempersyaratkan legalisasi minimal;
- Spesifikasi kompetensi khusus yang dbutuhkan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan kuota ujian tulis untuk masing-masing deretan sebagaimana dalam lampiran.
Cara Pendaftaran
Bagi yang berminat dan memenuhi pesyaratan, silakan melaksanakan pendaftaran secara online yang dilakukan melalui Sistem Aplikasi Playanan Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN) Kabupaten Bantul. SAPA ASN sanggup diakses melalui alamat laman :
- KLIK >>> https://asn.bantulkab.go.id
Selanjutnya :
- Setelah berada di SAPA, silahkan plih sajian SELEKSI;
- Pelamar melaksanakan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mengisi formulir isian yang ada;
- Memastikan isian data dengan benar ssuai KTP dan Ijazah;
- Mmastikan isian deretan sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
- Sbelum menekan tombol perintah SIMPAN, periksa kembali seluruh isian yang ada. Data yang sudah tersimpan tidak sanggup dipanggil untuk diperbaiki atau diubah.
- Klik tombol perintah SIMPAN untuk mmproses registrasi;
- Setelah data brhasil disimpan, SAPA secara otomatis akan menampilkan sajian cetak.
- Cetaklah form pendaftaran tersebut sbanyak minimal 2 (dua) lembar, bubuhi tanda tangan dan tempelkan pas foto berwarna terbaru pada kawasan yang tersedia.
Catatan :
- Pelamar yang di nyatakan diterima wajib melengkapi berkas untuk pengangkatan sebagai Pegawai Non PNS di BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul dengan menandatangani perjanjian kontrak. Apabila pelamar tidak melengkapi berkas lamaran yangsudah ditentukan, dinyatakan gugur dan diganti oleh pelamar peringkat selanjutnya;
- Apabila plamar menunjukkan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun sehabis dikontrak menjadi Pegawai Non PNS, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul selaku Ketua Panitia Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan Pegawai Non PNS di lingkungan BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, menuntut ganti rugi atas kerugian yang terjadi akhir keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak berwajib dikarenakan telah menunjukkan keterangan palsu;
- Keputusan Panitia Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul brsifat mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat;
- Panitia Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul tidak bertanggung jawab atas pungutan atau usulan berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Bantul, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul, Dinas Ksehatan Kabupaten Bantul, BLUD Puskesmas atauPanitia Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul;
- Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Add your comment