Robertus Robet adalah aktivis dan dosen UNJ yang pernah kuliah di UI. Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Robet diduga melakukan penghinaan terhadap TNI ketika memplesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana. Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menyesalkan penangkapan aktivis dan dosen UNJ, Robertus Robet. Fahri mengenal Robet sejak masih jadi mahasiswa. "Saya kenal Robert sejak kuliah di UI, lawan debat yang berat, dan berbeda dalam banyak hal. Tapi penangkapan dia oleh aparat adalah tragedi pada kebebasan berpendapat dan ekspresi," kata Fahri lewat Twitter, Kamis (7/3/2019). Menurut Fahri, Robet hanya mengingatkan publik akan bahaya Dwifungsi ABRI. "Dia hanya mengingatkan kita soal bahaya #DwiFungsiABRI, masa lalu kita yang kelam," tambahnya. Sebelumnya, Koordinator Jubir Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai aktivis Robertus Robet tidak menghina TNI seperti yang disangkakan kepadanya. Sementara itu, juru bicara PSI, Surya Tjandra, meminta aparat kepolisian untuk segera membebaskan Dosen UNJ itu dari segala tuduhan.
Sumber https://tokohpenemu.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Add your comment