Cara Gampang Menciptakan Npwp Bagi Blogger Dan Youtuber Yang Pemilik Akun Adsense

Cara Praktis Membuat NPWP bagi Blogger dan Youtuber yang Pemilik Akun Adsense Cara Praktis Membuat NPWP bagi Blogger dan Youtuber yang Pemilik Akun Adsense

Cara Praktis Membuat NPWP bagi Blogger dan Youtuber yang Pemilik Akun Adsense|Awal tahun 2019 ini Google Adsense punya info teranyar. Kabar yang sedikit meresahkan. Terutama bagi pemburu uang di internet yang masih amatiran. Google diberitakan mewajibkan mitranya (creator/publisher) untuk mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Baik itu bagi pemilik akun Google Adsense yang gres maupun lama. Kekhawatiran muncul bukan hanya lantaran takut kena kepingan pendapatan. Namun juga gundah bagaimana NPWP sanggup didapat.

Sebenarnya menciptakan NPWP itu gratis dan sangat mudah. Sedang manfaat yang didapat sehabis mempunyai sanggup berlimpah. Terutama bagi kalian yang ingin memburu beasiswa. Serta yang hendak mengajukan proposal dana. Dan untuk momen penting lainnya biasanya NPWP wajib disertakan di dalamnya. Bahkan untuk mengajukan surat-surat tertentu NPWP kadang juga menjadi salah satu syarat. Oleh alasannya yaitu itu, tak perlu gelisah dan cemas. Takut akan ada kepingan pendapatan. Sebab ada hitungan tersendiri sehingga pemilik NPWP sanggup dikategorikan layak atau tidak ditarik pajak.

Jadi, jangan ragu untuk memilikinya. Konsekuensinya sederhana. Setiap tahun pemilik hanya diwajibkan melaporkan berapa besar pendapatannya. Yakni, untuk NPWP pribadi/perorangan waktunya paling selesai tanggal 31 Maret di setiap tahunya. Laporan sanggup dilakukan lewat onilne atau sanggup pribadi ke kantor pajak. Laporan itu berisi hitung-hitungan untuk mengetahui apakah sebuah pendapatan sudah layak dikenakan pajak. Bila belum maka pendapatan tidak akan menerima potongan.



Kalau tidak melaporkan akan dikenai denda 100 ribu rupiah. Tak perlu dirisaukan. Tidak ada kewajiban untuk melampirkan surat-surat tertentu sebagai bukti besarnya pendapatan. Pemilik hanya disuruh mengisi blanko berapa besar pendapatannya. Itu saja. Makara dalam mengisi hanya butuh kejujuran. Mau diisi berapapun silakan. Entah nanti ada audit atau tidak. Tapi khusus untuk NPWP pribadi/perorangan yang penampilannya jelas-jelas memprihatinkan belum ada kasus investigasi harta kekayaan.

Cara Membuat NPWP Pribadi/Perorangan

Bila kalian ingin mempunyai NPWP lebih cepat (butuh sekitar 1 hari kerja bahkan terkadang pribadi jadi) maka kami sarankan untuk pribadi ke kantor pajak (KPP Pratama) terdekat. Kota lokasi kantor pajak harus sesuai dengan alamat KTP pengajunya. Sedang bagi perantau sanggup memakai surat keterangan domisili dari kantor kelurahan terdekat. Bila tidak mendesak (butuh sekitar 3-7 hari kerja bahkan kadang lebih) dianjurkan menciptakan lewat online saja. Bisa dilakukan sambil tiduran. Tentu tak perlu mengambil nomor antrian yang kadang harus berdesak-desakan.

Sebenarnya NPWP pribadi/perorangan ada dua. Yakni, NPWP untuk karyawan dan NPWP untuk wiraswasta (usahawan). Di mana persyaratan mempunyai antara keduanya tidak sama. Untuk pembuatan NPWP karyawan biasanya sudah diakomodir oleh tubuh yang menaunginya. Ingat, kami tekankan untuk tiba sendiri tanpa diwakilkan. Apalagi melalui jalan calo atau konsultan. Praktik menyerupai itu seharusnya tidak ada lagi di zaman yang penuh kemudahan. Kecuali kalau kalian orang yang terlanjur kaya. 

Langsung saja kami paparkan. Berikut ini syarat pembuatan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak:


1. Bagi Karyawan/pegawai

  a. Foto kopi E-KTP

  b. Foto kopi SK PNS, SK Guru/Dosen, keterangan kerja dari daerah kerja, atau yang                semacamnya.

  c. Isi formulir pengajuan kepemilikan NPWP yang sudah disediakan kantor ajak.


2. Bagi Wiraswasta/usahawan

a. Foto kopi E-KTP

b. Foto kopi surat keterangan perjuangan (minimal dari kelurahan)

c. Isi formulir surat pernyataan bermaterai 6000 (formulir sudah disediakan kantor pajak,          pengaju tinggal menyediakan materai yang sudah dibawa dari  rumah

d. Isi formulir pengajuan kepemilikan NPWP yang sudah disediakan kantor pajak.

Adapun bagi pemilik akun Googel Adsense yang belum bekerja ada trik sendiri untuk mengatasinya. Kalian sanggup melaksanakan secara online maupun pribadi tiba ke kantor pajak. Hal terpenting yang harus kalian lakukan ialah meminta surat keterangan kerja dari kantor kelurahan. Di dalamnya menyatakan bahwa kalian telah bekerja. Entah itu kerja sampingan, freelance, atau yang semacamnya. Untuk syarat lainnya menyesuaikan dengan syarat yang telah dijelaskan di atas.

Dengan mengetahui syarat itu kalian sudah ada persiapan yang matang. Tidak perlu berlalu lalang di sekitar kantor pajak untuk foto kopi persyaratan. Setelah semua syarat itu terpenuhi dan dinyatakan diterima. Selanjutnya kartu NPWP akan dikirimkan melalui paket pos kepada pemohon sesuai alamat KTP yang diajukan. Jangan khawatir biaya pengeposan ditanggung negara. Pemohon tidak dikenakan biaya pelengkap sepeserpun juga.

Demikian tips dari kami. Semoga sanggup membawa manfaat. Terima kasih telah membaca. Mohon maaf atas segala kekurangan.

Sumber https://pergiberbisnis.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Add your comment