Persyaratan Pppk Tahun 2019

Badan Kepegawan Negara atau BKN telah mengumumkan tahapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019. Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen PPPK/P3K. Namun untuk mengikut tahapan rekrutmen ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Persyaratan Tenaga Pendidik PPPK 2019
  • TH EKS K-II
  • Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  • Pendidikan minimal S1/D-IV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
  • Masih aktif mengajar hingga ketika mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat gosip minimal NUPTK/NIK, nama, kawasan dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi
  • Menandatangai Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah kawasan mengajar dan menurut peta kebutuhan guru ketika ini

2. Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPK 2019
  • THLTB
  • Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
  • Untuk Inseminator wajib mempunyai akta inseminator
  • Bertugas di desa dengan basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi

3. Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK 2019
  • TH EKS K-II
  • Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  • Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
  • Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir


PERTANYAAN SEPUTAR PERSYARATAN PPPK TAHUN 2019

1. Berapa Batas Usia Pelamar PPPK Tahun 2019?
- Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Apakah Diperbolehkan Menggunakan Surat Keterangan Lulus Untuk Pendaftaran?
- Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
3. Apakah PPPK Dapat Pensiun Atau Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri ?
- Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
4. Apakah PPPK Dapat Pindah Instansi Sebelum Masa Kontrak Berakhir ?
- Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
5. Apakah Boleh CPNS,PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia , POLRI Dapat Mendaftar PPPK ?
- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melaksanakan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
- Kontak DITJEN DUKCAPIL sanggup dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)
6. Apakah Anggota Atau Pengurus Partai Politik Dapat Mendaftar PPPK ?
- Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
7. Apakah Diperbolehkan Memilih Formasi Yang Lebih Rendah Dari Ijazah Yang Saya Miliki? (Misal: Saya Memiliki Ijazah S1 Untuk Melamar Formasi D3)
- Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan deretan dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
8. Apakah Ada Persyaratan Khusus Lainnya?
Ada, Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.
- Untuk Tenaga Pendidik :
1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
3. Masih aktif mengajar hingga ketika mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat gosip minimal NUPTK/NIK, nama, kawasan dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah kawasan mengajar dan menurut peta kebutuhan guru ketika ini.
-Untuk Tenaga Kesehatan :
1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5. Daftar persyaratan jabatan
-Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian : Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018

*sumber : https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id
Sumber https://www.lokerpalangka.net/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Add your comment