1. Persyaratan Tenaga Pendidik PPPK 2019
- TH EKS K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Pendidikan minimal S1/D-IV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
- Masih aktif mengajar hingga ketika mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat gosip minimal NUPTK/NIK, nama, kawasan dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi
- Menandatangai Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah kawasan mengajar dan menurut peta kebutuhan guru ketika ini
- THLTB
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
- Untuk Inseminator wajib mempunyai akta inseminator
- Bertugas di desa dengan basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi
3. Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK 2019
- TH EKS K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
PERTANYAAN SEPUTAR PERSYARATAN PPPK TAHUN 2019
- Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Apakah Diperbolehkan Menggunakan Surat Keterangan Lulus Untuk Pendaftaran?
- Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
3. Apakah PPPK Dapat Pensiun Atau Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri ?
- Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
4. Apakah PPPK Dapat Pindah Instansi Sebelum Masa Kontrak Berakhir ?
- Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
5. Apakah Boleh CPNS,PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia , POLRI Dapat Mendaftar PPPK ?
- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melaksanakan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
- Kontak DITJEN DUKCAPIL sanggup dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)
6. Apakah Anggota Atau Pengurus Partai Politik Dapat Mendaftar PPPK ?
- Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
7. Apakah Diperbolehkan Memilih Formasi Yang Lebih Rendah Dari Ijazah Yang Saya Miliki? (Misal: Saya Memiliki Ijazah S1 Untuk Melamar Formasi D3)
- Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan deretan dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
8. Apakah Ada Persyaratan Khusus Lainnya?
Ada, Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.
- Untuk Tenaga Pendidik :
1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
3. Masih aktif mengajar hingga ketika mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat gosip minimal NUPTK/NIK, nama, kawasan dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah kawasan mengajar dan menurut peta kebutuhan guru ketika ini.
-Untuk Tenaga Kesehatan :
1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5. Daftar persyaratan jabatan
-Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian : Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018
*sumber : https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id Sumber https://www.lokerpalangka.net/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Add your comment