ENUMERATOR RUMAH SAKIT DIBUTUHKAN SEBANYAK 32 ORANG, DENGAN PERSYARATAN:
1.Pendidikan Minimal S1 Kesehatan diutamakan di bidang perumahsakitan atau pembiayan kesehatan (selain Gizi)
2.Non pegawai (bukan PNS atau bukan sebagai karyawan swasta)
3.Usia < 45 tahun pada saat pengumpulan data dilaksanakan
4.Tidak sedang terlibat dalam penelitian lain, dibuktikan dengan surat pernyataan
5.Tidak sedang menjalani pendidikan dibuktikan dengan surat pernyataan
6.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat dokter Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
7.Tidak sedang hamil dan bersedia tidak hamil selama proses pengumpulan data
8.Bersedia ditempatkan dimanapun (di lokasi penelitian di Jawa Tengah)
9.Memiliki Jaminan Kesehatan (BPJS atau Asuransi Kesehatan Lainnya) yang masih aktif
10.Bersedia berada secara penuh pada kab/ kota lokasi pengumpulan data
11.Bagi yang sudah berkeluarga, melampirkan ijin tertulis dari suami
12.Bersedia menandatangani kontrak sebagai enumerator
13.Tidak mengundurkan diri mulai pelatihan sampai pengumpulan data berlangsung,apabila mengundurkan diri konsekuensinya mengembalikan seluruh biaya pelatihan
14.Bersedia mengikuti seluruh rangkaian penelitian yang melibatkan enumerator
ENUMERATOR PUSKESMAS DIBUTUHKAN SEBANYAK 370 ORANG, DENGAN PERSYARATAN:
1.Pendidikan Minimal D3 Kesehatan (selain Gizi)
2.Non pegawai (bukan PNS maupun bukan sebagai karyawan swasta)
3.Usia < 45 tahun pada saat pengumpulan data dilaksanakan
4.Tidak sedang terlibat dalam penelitian lain, dibuktikan dengan surat pernyataan
5.Tidak sedang menjalani pendidikan dibuktikan dengan surat pernyataan
6.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat dokter Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
7.Tidak sedang hamil dan bersedia tidak hamil selama proses pengumpulan data
8.Memiliki Jaminan Kesehatan (BPJS atau Asuransi Kesehatan Lainnya) yang masih aktif
9.Enumerator puskesmas diutamakan berasal dari masing-masing daerah asal pada 35 kabupaten kota
10.Bersedia berada secara penuh pada kab/kota lokasi pengumpulan data
11.Bagi yang sudah berkeluarga, melampirkan ijin tertulis dari suami
12.Bersedia menandatangani kontrak sebagai enumerator
13.Tidak mengundurkan diri mulai pelatihan sampai pengumpulan data berlangsung, apabila mengundurkan diri konsekuensinya mengembalikan seluruh biaya pelatihan
14.Bersedia mengikuti seluruh rangkaian penelitian yang melibatkan enumerator
MEKANISME REKRUITMEN ENUMERATOR (Agenda Tentatif)
1.Pendaftaran dan Seleksi Awai pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah: 25 Feb - 15 Maret 2019 (HARI KERJA) (pendaftaran akan ditutup jika sudah memenuhi kuota)
2.Seleksi/ wawancara oleh Korwil Provinsi Jawa Tengah: 26 - 29 Maret 2019
3.Verifikasi enumerator oleh Korwil Provinsi Jawa Tengah: 8 - 10 April
4.Penetapan & Pengumuman oleh Korwil Provinsi Jawa Tengah: 12 April 2019
5.Konfirmasi Kesanggupan Pelatihan: 15 - 17 April 2019
6.Workshop/ TC/ Pelatihan Enumerator: 23 - 29 April 2019
7.Semua berkas lamaran di-Scan dan dikirim (bentuk pdf) ke alamat: riskesjateng@gmail.com
8.Print out/ berkas asli lamaran dimasukkan dalam MAP dibawa langsung pada saat seleksi awal di Seksi MIK (It 3) Dinkes Prov Jateng pada tgl 25 Feb-15 Maret 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Kesehatan masyarakat, radiologi, rekam medis, farmasi, fisioterapi, analis kesehatan, kesling (Map Warna MERAH)
b.Dokter/ Perawat/ Bidan (Map Wama KUNING)
9.Format Surat Lamaran, CV, dan Surat Pernyataan dapat dilihat pada contoh surat lamaran (terlampir)
Lampiran
Sumber : http://dinkes.jatengprov.go.id
Sumber http://www.lokernas.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Add your comment