Nomor: 810/961/35.07.201/2019
TENTANG
PENGADAAN TAHAP I CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PEMERINTAH KABUPATEN MALANG TAHUN 2019
Berdasarkan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: B/240/FP3K/M.SM.01.00/2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019;
- Surat Bupati Malang Nomor: 810/1314/35.07.201/2019 tanggal 7 Februari 2019 perihal Usulan Kebutuhan PPPK Tahap I Tahun 2019.
Pemerintah Kabupaten Malang membuka penerimaan Galon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2019 dari Eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Penyuluh Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian/MoU antara Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah yang ada dalam database BKN Tahun 2013 serta masih aktif melaksanakan tugas sampai saat ini, dengan alokasi formasi sebanyak 856 (delapan ratus lima puluh enam) calon PPPK, dengan rincian:
1.Tenaga Guru
Kualifikasi : S1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini.
Jumlah : 760
Unit Kerja Penempatan : SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan
2.Tenaga Kesehatan
Kualifikasi : Minimal Diploma 3 (D-III) Bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifkasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi
Jumlah : 14
Unit Kerja Penempatan : RSUD Kanjuruhan dan Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan
3.Tenaga Penyuluhan Pertanian
Kualifikasi : Minimal SMK Bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di Bidang Pertanian
Jumlah : 82
Unit Kerja Penempatan : Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
lnformasi lebih lanjut mengenai cara pendaftaran dan persyaratan administrasi pengadaan calon PPPK akan di update melalui website http://bkd.malangkab.qo.id dan http://sscasn.bkn.go.id.
SUMBER Sumber http://www.lokernas.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Add your comment