Rupanya bila Anda sudah tahu prosedurnya, memasarkan produk di luar negeri tidak sesulit yang dibayangkan. Nah, dalam artikel ini penulis akan membagi informasi wacana mekanisme dan cara mengekspor barang ke luar negeri. Lihat informasi berikut.
Mengekspor barang ialah sistem perdagangan yang memungkinkan seseorang untuk melaksanakan penjualan lintas batas. Saat ini, pemerintah sedang berusaha meningkatkan devisa melalui peningkatan nilai ekspor. Berkenaan dengan ekspor barang, hal penting yang harus diketahui oleh bisnis ekspor ialah mekanisme ekspor. Prosedur ekspor ini sebetulnya lebih gampang daripada mekanisme impor impor ketika ini mempunyai lebih banyak aturan daripada ekspor, terutama pada duduk kasus pembayaran pajak.
Prosedur untuk Mengekspor Produk
Prosedur ekspor produk ini dimulai dari menyiapkan barang yang akan diekspor dengan mengemas dan memasukkan ke dalam wadah sehingga barang siap dikirim. Setelah produk siap dan aktivitas kapal yang membawanya, eksportir sanggup mengajukan permohonan untuk dokumen pabean atau Pemberitahuan Ekspor Barang (EDG). EDG ini berisi data eksportir, data penerima, data pialang pabean, operator, detail produk (barang), dan negara tujuan. Jika EDG telah diserahkan ke kantor pabean, Anda akan mendapat persetujuan ekspor dan sanggup mengirim barag ke port. Selanjutnya, barang sanggup dimuat ke kapal.
Semua dokumen EDG diharuskan membayar pendapatan negara bukan pajak dan sanggup dibayarkan di bank setempat atau kantor bea cukai. Untuk berapa banyak pajak ekspor, setiap barang akan berbeda. Ini ditentukan oleh kementerian keuangan menteri. Selain itu, setiap barang juga mempunyai aturan sendiri tergantung pada jenis barang. Untuk beberapa barang yang termasuk kategori limbah, beberapa memakai kuota.
Berikut mekanisme atau mekanisme ekspor barang dari Indonesia ke luar negeri.
- Cari tahu apakah barang yang akan diekspor termasuk barang yang sanggup diekspor, barang yang dihentikan untuk diekspor, atau sanggup diekspor dengan pembatasan. Aturan konten sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada di Indonesia.
- Pastikan bahwa barang yang Anda ekspor ialah barang yang sanggup diperdagangkan di negara tujuan atau dihentikan diperdagangkan.
- Jika Anda sudah mempunyai pembeli, tentukan sistem pembayaran, tentukan jumlah produk, tentukan spesifikasi produk, dan sebagainya. Selanjutnya Anda menyiapkan barang yang akan diekspor serta dokumen penting sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan pembeli.
- Menerapkan pemberitahuan pabean kepada pihak pabean memakai dokumen EDG dan dokumen pelengkap.
- Setelah ekspor Anda disetujui oleh bea cukai, Anda akan mendapat dokumen EAM (Surat Persetujuan Ekspor). Jika EAM ini telah diperoleh, secara aturan produk yang Anda ekspor dianggap sebagai barang ekspor.
- Lakukan pengisisan dan pengiriman produk Anda melalui laut, udara, dan transportasi darat.
- Asuransikan barang atau kargo Anda. Dan itu bila Anda memakai istilah CIF.
- Lakukan pembayaran di bank bila Anda memakai L / C atau pembayaran yang dilakukan di bab akhir.
Mengekspor barang ke luar negeri mempunyai prospek yang menjanjikan, terutama di bidang agribisnis. Khususnya dalam bidang ini prosedurnya cukup mudah. Selain itu, Indonesia sangat kaya mineral dan alam, sangat potensial menyerap banyak pekerjaan. Tapi, akan lebih baik bila Anda mengekspor barang jadi sehingga nilai ekonominya lebih tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Add your comment