.com - Disini admin dibacaonline ingin menyebarkan informasi mengenai syarat mendaftarkan bpjs kesehatan untuk calon bayi dalam Kandungan, artikel ini dibentuk tanggal 4 September 2018.
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri atau yang iurannya dibayar sendiri sanggup mendaftarkan calon bayi dalam kandungan semenjak umur kandungan 4 bulan dengan ditandai adanya detak jantung hingga dengan selambat lambatnya 14 hari sebelum lahir.
Untuk Peserta BPJS kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah dan perusahaan hanya sanggup mendaftarkan sehabis bayi lahir.
BPJS Kesehatan banyak berbenah untuk syarat registrasi calon bayi dalam kandungan, Berikut syarat terbarunya:
- Fotokopi KTP Suami
- Fotokopi KTP Istri
- Fotokopi BPJS Kesehatan Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Buku Kontrol Kandungan dari bidan/dokter/puskesmas yang warnanya merah muda.
Bagian yang difotokopi di buku kontrol kandungan ibarat dibawah ini:
Setelah semua komplit, tiba eksklusif ke BPJS Kesehatan nanti akan dikasih formulir untuk diisi dengan menyertakan dokumen yang sudah disebutkan diatas.
Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Add your comment