Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu forum Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan berdikari yang bertugas melakukan Pemilihan Umum di Indonesia. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yaitu Penyelenggara Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Wilayah kerja KPU mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Add your comment